Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wakaf : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Syarat, Macam, Fungsi

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog Artikel & Materi. Pada postingan ini, akan kami bagikan artikel tentang Wakaf meliputi pengertian, tujuan wakaf, dasar hukum, rukun dan syarat wakaf, macam-macam wakaf, dan fungsi wakaf.  Mari kita bahas selengkapnya...

Pengertian Wakaf


Menurut bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa yang artinya menahan atau berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri.

Menurut istilah Fiqih, wakaf adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat (Mujieb, 2002:414).

Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam (M. Zein, 2004:425).

 

Tujuan Wakaf


Wakaf  merupakan amalan yang berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.

Tujuan wakaf berdasarkan hadits yang berasal dari Ibnu Umar ra. dapat dipahami ada dua macam yakni:
1.    Untuk mencari keridhaan Allah SWT
2.    Untuk kepentingan masyarakat

Wakaf : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Syarat, Macam, Fungsi

Hukum dan Keistimewaan Wakaf

Hukum wakaf seperti amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya, orang yang berwakaf bukan hanya berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterimanya akan terus mengalir selama harta atau barang yang diwakafkan tersebut masih digunakan dan bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits:

اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)

Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Di antara keistimewaan wakaf dibandingkan dengan sedekah dan hibah antara lain :

1. Terus-menerusnya pahala yang akan mengalir. Ini adalah tujuan wakaf dilihat dari sisi wakif (yang mewakafkan).
2. Terus-menerusnya manfaat dalam berbagai jenis kebaikan dan tidak terputus dengan sebab berpindahnya kepemilikan. Ini adalah tujuan wakaf dilihat dari kemanfaatannya bagi kaum muslimin.

 

Dasar Hukum Wakaf


Disyariatkannya wakaf di antaranya ditunjukkan oleh dalil-dalil sebagai berikut.

1. Dalil dari al-Qur’an

Allah berfirman: Kalian sekali-kali tidak akan menggapai kebaikan kecuali kalian mau menginfaqkan harta-benda yang kalian cintai. (Q.S. Ali Imran: 92).

Aspek pendalilannya adalah: Kebaikan akan tergapai dengan wakaf. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Abu Thalhah, ketika beliau mendengar ayat tersebut, beliau bergegas untuk mewakafkan sebagian harta yang ia cintai, yaitu Beirha, sebuah kebun yang terkenal. Maka, ayat tersebut menjadi dalil atas disyariatkannya wakaf.

2. Dalil dari al-Hadits

Asy-Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Yang menjadi pijakan dalam masalah ini (wakaf) adalah bahwasanya Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab RA. memiliki tanah di Khaibar. Tanah tersebut adalah harta paling berharga yang beliau miliki. Beliau pun datang menemui Rasulullah SAW  untuk meminta pendapat Rasulullah SAW  tentang apa yang seharusnya dilakukan (dengan tanah tersebut) - karena para sahabat adalah orang-orang yang senantiasa menginfakkan harta yang paling mereka sukai. Rasulullah SAW  memberikan petunjuk kepada beliau untuk mewakafkannya dan mengatakan,

إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَقْتَ بِهَا

“Jika engkau mau, engkau tahan harta tersebut dan engkau sedekahkan hasilnya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Ini adalah wakaf pertama dalam Islam. Cara seperti ini tidak dikenal di masa jahiliah.”

Disyariatkannya wakaf juga ditunjukkan oleh hadits:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ إِلاّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالحِ يَدْعُوْ لَهُ

“Apabila seorang manusia meninggal dunia, terputus darinya amalnya kecuali dari tiga hal (yaitu): dari sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Oleh karena itu, al-Imam an-Nawawi t berkata terkait dengan hadits ini, “Di dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan tentang benar/sahnya wakaf dan besarnya pahalanya.” (al-Minhaj, Syarh Shahih Muslim)

3. Ijma’

Sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Tirmidzi ketika menjelaskan hadits Umar Radhiyallaahu ‘anhu tentang wakaf.

Beliau berkata, “Ini adalah hadits hasan sahih”. Para ulama dari kalangan para sahabat  Rasulullah SAW  dan yang lainnya telah mengamalkan hadits ini. Di samping itu, kami tidak menjumpai adanya perbedaan pendapat di kalangan orang-orang yang terdahulu di antara mereka tentang dibolehkannya mewakafkan tanah dan yang lainnya.” (Jami’ al-Imam at-Tirmidzi)

 

Rukun dan Syarat Wakaf


Menurut jumhur ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, mereka sepakat bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu:

1. Wakif (orang yang berwakaf)

a. Syarat seorang wakif yaitu :
b. Orang yang berakal dan dewasa pemikirannya (rasyid).
c. Sudah berusia baligh dan bisa bertransaksi.
d. Orang yang merdeka (bukan budak).

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menyebutkan dalam Mulakhas Fiqhi, “Disyaratkan bagi orang yang wakaf, ia adalah orang yang transaksinya diterima (bisa menggunakan harta), yaitu dalam keadaan sudah baligh, merdeka, dan dewasa pemikirannya (rasyid). Maka dari itu, tidak sah wakaf yang dilakukan oleh anak yang masih kecil, orang yang idiot, dan budak.” (al-Mulakhash)

2. Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf)

Jika wakaf ditujukan untuk kepentingan umum, maka deemi terjaganya kelangsungan dan manfaat, maka pengelolaan wakaf diserahkan kepada seorang nazir. Adapun kriteria seorang nazir adalah :

a. Berakal sehat
b. Dewasa
c. Amanah
d. Memahami cara mengelola harta waqaf.
e. Cakap

3. Mauquf  (harta yang diwakafkan)

Hal yang perlu diperhatikan tentang harta yang akan diwakafkan antara lain:

a. Harta yang diwakafkan telah diketahui dan ditentukan bendanya.

Sesuatu yang diwakafkan harus sudah jelas dan ditetapkan. Bukan sesuatu yang belum jelas bendanya, karena kalau demikian, tidak sah wakafnya.

Contoh : Seseorang mengatakan, “Saya wakafkan salah satu rumah saya.”
Wakaf seperti ini tidak sah, karena rumah yang dia wakafkan belum ditentukan, kecuali kalau mewakafkan sesuatu yang belum ditentukan namun dari benda yang sama jenis dan keadaannya.

Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah jika keadaan benda tersebut sama, maka wakafnya sah. Contohnya, seseorang memiliki dua rumah yang sama dari segala sisinya. Kemudian dia mengatakan, “Saya wakafkan salah satu rumah saya kepada fulan.” Yang demikian ini tidak mengapa….”

b. Benda tersebut adalah milik orang yang mewakafkan

Tidak diperbolehkan mewakafkan harta yang sedang dijadikan jaminan hutang atau digadaikan kepada pihak lain.

c. Harta yang diwakafkan adalah benda yang bisa terus dimanfaatkan dengan tetap masih ada wujud bendanya.

4. Sighat (pernyataan wakif untuk mewakafkan harta bendanya).

Adapun lafadz yang dengannya wakaf akan teranggap sah, para ulama membaginya menjadi dua bagian:
1. Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang dengan jelas menunjukkan wakaf dan tidak mengandung makna lain. Contoh : “Saya wakafkan tanah ini ........”
2. Lafadz kinayah, yaitu lafadz yang mengandung makna wakaf meskipun tidak secara langsung dan memiliki makna lainnya, namun dengan tanda-tanda yang mengiringinya menjadi bermakna wakaf. Contoh : “Saya sadaqahkan untuk dibangun ........”

Unsur-unsur Wakaf menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
1.    Wakif
2.    Nadzir (orang / badan pengelola wakaf)
3.    Harta Benda Wakaf
4.    Ikrar Wakaf
5.    Peruntukkan Harta Benda Wakaf
6.    Jangka Waktu Wakaf

Bagaimana seseorang telah dianggap sah telah berwakaf?

Wakaf akan terjadi atau teranggap sah dengan salah satu dari dua cara berikut.
1. Ucapan yang menunjukkan wakaf, seperti, “Saya wakafkan bangunan ini,” atau, “Saya jadikan tempat ini sebagai masjid.

2. Perbuatan yang menunjukkan wakaf, seperti menjadikan rumahnya sebagai masjid dengan cara mengizinkan kaum muslimin secara umum untuk shalat di dalamnya; atau menjadikan tanahnya menjadi permakaman dan membolehkan setiap orang mengubur jenazah di tempat tersebut.

Ketika seseorang membangun masjid dan mengatakan kepada orang-orang secara umum (disertai niat berwakaf), “Shalatlah di tempat ini!”, berarti dia telah mewakafkan tempat tersebut meskipun dia tidak mengucapkan, “Saya wakafkan tempat ini untuk masjid.”

 

Macam-macam Wakaf


Wakaf terbagi menjadi beberapa macam berdasarkan tujuan, batasan waktunya dan penggunaan barangnya.

a. Macam-Macam wakaf berdasarkan tujuan

Wakaf berdasarkan tujuan ada tiga macam, yaitu:

1.   Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu wakaf yang bertujuan untuk kepentingan umum
2.   Wakaf keluarga (dzurri), yaitu wakaf yang bertujuan untuk memberi manfaat kepada wakif, keluarganya, keturunannya, dan orang-orang tertentu, tanpa melihat kaya atau miskin, sakit atau sehat dan tua atau muda. Seperti telah kita ketahui sedekah terbaik adalah sedekah kepada kerabat / keluarga.
3.    Wakaf gabungan (musytarak), yaitu wakaf bertujuan  untuk kepentingan umum dan keluarga secara bersamaan.

b. Macam-Macam wakaf berdasarkan batasan waktunya

Wakaf berdasarkan batasan waktunya terbagi menjadi dua macam, yaitu:

1.    Wakaf abadi yaitu apabila barang yang diwakafkan bersifat abadi, seperti tanah dan tanah beserta bangunan, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif, dimana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganati kerusakannya.

2.    Wakaf Sementara yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang  yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa memberi syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang memberi batasan waktu ketika mewakafkan barangnya.

c. Macam-Macam wakaf berdasarkan penggunaannya

Wakaf berdasarkan penggunaanya dibagi menjadi dua macam, yaitu:

1.    Wakaf langsung yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk mencapai tujuannya seperti mesjid untuk shalat, sekolah untuk kegiatan belajar mengajar, rumah sakit untuk mengobati orang sakit dan sebagainya.

2.    Wakaf Produktif yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf.

Fungsi Wakaf


Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat fungsi, yaitu:

1.    Fungsi Ekonomi. Salah satu aspek yang terpenting dari wakaf adalah keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan yang efektif.
2.    Fungsi Sosial. Apabila wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik, berbagai kekurangan akan fasilitas dalam masyarakat akan lebih mudah teratasi.
3.    Fungsi Ibadah. Wakaf merupakan satu bagian ibadah dalam pelaksanaan perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh hubungan dengan-Nya.
4.    Fungsi Akhlaq. Wakaf akan menumbuhkan ahlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan pribadinya

Sumber dan Referensi

  • Mujieb, M. Abdul dkk, 2002, Kamus Istilah Fiqih, cet. III, Jakarta: Pustaka Firdaus.
  • M. Zein, Satria Effendi, 2004, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, cet. I, Jakarta: Kencana.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  • http://www.kajianpustaka.com/2013/09/pengertian-rukun-dan-fungsi-wakaf.html
  • http://waqafadalah.blogspot.co.id/2010/02/wakafobyek-wakafsyarat-wakafmacam-macam.html
  • http://pusdamm.blogspot.co.id/2013/09/lengkap-wakaf-dalam-islam-definisiarti.html

Posting Komentar untuk "Wakaf : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Syarat, Macam, Fungsi"